Unit Resnarkoba Polsek Mandau Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Unit Resnarkoba Polsek Mandau Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Shabu


Jumat 14 September 2018 18:45:51 WIB
tribratanewsriau.com. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau membekuk seorang pengedar narkoba setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kamis (13/9/2018) siang sekitar pukul 14.20 WIB. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita  riaueditor com  bahwa Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Narto mwengatakan, Jumat (14/9/2018).  "Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika," 

Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim Opsnal Polsek Mandau kemudian menangkap pelaku Harianto (22).

"Kami geledah rumahnya di Jalan Sukajadi RT 02 RW 10 Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan mendapatkan barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan rincian 5 paket sedang seharga Rp 150.000 dan 2 paket kecil sabu seharga Rp 100.000," ungkapnya.

Dia mengatakan total sabu-sabu di dalam tujuh kantong plastik itu beratnya sekitar 1,35 gram.
 
Kepada penyidik polisi, pelaku Harianto mengakui berbagai barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yng didapatkan dari seorang pria berinisial Mul. 

"Pelaku Harianto berperan sebagai pengedar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," katanya.

Narto mengatakan saat ini pihak Polsek Mandau sedang mengerahkan personel untuk memburu bandarnya, yang disebut berinisial Mul itu. 

"Terhadap pelaku Harianto dijerat Pasal 114 Ayat 2, Jo 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Scroll to top