Polres Meranti berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika

Polres Meranti berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika


Sabtu 15 September 2018 10:31:35 WIB
Tribratanewsriau.com. Penangkapan Aan sesuai dengan LP.A / 67 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI, tanggal 12 September 2018. Warga Jalan Sumber Sari RT.003 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabuapten Kepulauan Meranti, Riau, diringkus Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu, pada Rabu (12/9/2018), sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Sumber Sari RT.003 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan Narkoba jenis shabu.

Dan  Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap rumah pelaku tersebut. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram, 1 (satu) unit handphon merek Strawberry warna merah, 1 (satu) buah timah kotak rokok, dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening. Kemudian pelaku langsung diamankan.
Scroll to top