Dit Reskrimsus Polda Riau Bongkar Peredaran Bisnis Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

Dit Reskrimsus Polda Riau Bongkar Peredaran Bisnis Kosmetik Ilegal di Pekanbaru


Selasa 15 Maret 2016 11:28:26 WIB
Tbnewsriau - Sebanyak 1.438 berbagai jenis obat tanpa dilengkapi izin resmi di gerebek oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pengerebekan dilakukan di dua tempat di Pekanbaru.

Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan, polisi sudah memeriksa empat orang saksi, diantaranya dua orang karyawan dan dua pemilik usaha berinisial Mrs dan EP. Selasa (15/3/2016) siang.

"Barang ini kita sita dari dua lokasi, pertama salon E di Jalan Arjuna dan Toko Is di Jalan Delima. Total ada sekitar 89 produk kosmetik dan kecantikan kita amankan dengan total 1.438 Pcs," kata Kabid Humas Polda Riau.
Dua lokasi ini digerebek polisi pada Jumat dan Senin kemarin, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bisnis kosmetik ilegal tanpa izin sah. "Pengakuannya sudah 1 tahun (berbisnis). Barang ini dibeli dengan cara online di Jakarta," kata Kabid Humas.

Pengakuan pengelola, bisnis ini sudah mereka geluti sekitar satu tahun lalu. Produknya ada yang berasal dari China dan Thailand. Produknya sebagian besar berupa kosmetik dan kecantikan kulit, payudara, gigi dan alat vital laki-laki.

"Kita masih dalami dengan meminta keterangan saksi tersebut. Jika terbukti kita bisa kenakan pasal terkait sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU Kesehatan No 36, tahun 2009 pasal 197 Jo 106 (1) dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kasubdit I, AKBP Kaswandi.

Scroll to top