Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Rokan Hulu

Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Rokan Hulu


Minggu 16 September 2018 19:33:12 WIB
TribratanewsRiau - Jajaran Polres Rohul kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita 11 paket diduga sabu.
Seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Dusun II Kulim Jaya RT.01/ RW. 01 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, inisial SN alias Nu (50), ditangkap‎ anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Pada penangkapan dilakukan Jumat (14/9/2018) sekira pukul 10.30 WIB, polisi berhasil menyita sedikitnya 11 paket diduga narkotika jenis sabu.
‎Selain menyita 11 paket diduga sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, polisi juga menyita 1 kotak rokok LA, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 kaca pirex, 1 sendok terbuat dari pipet plastik.
Terlapor SN alias NU ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 87/ IX/ 2018/ Riau/ Resrohul/ SPKT/ tanggal 14 September 2018. Pria ini ditangkap berkat laporan warga.
Hasil introgasi, terlapor SN mengakui dirinya memperoleh barang haram diduga shabu dari laki-laki inisial YU yang sempat dicari polisi, namun tidak ditemukan.

"Turut disita 1 unit hand phone Nokia warna biru, 23 plastik pembungkus sabu, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu," jelas Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Sabtu (15/9/2018).
"Terhadap pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Rokan Hulu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH.
Scroll to top