Rabu 19 September 2018 11:21:16 WIBTribratanewsriau.com Sat Reskrim Polres Inhu melaksanakan Kegiatan Konferensi Press Pengungkapan Kasus tentang Perbankan, Pembakaran Lahan dan Pembunuhan di Halaman Mapolres Inhu yang di pimpin oleh Waka Polres Inhu Kompom Roni Syahendra, SH., S.IK . Rabu (19/09)
kegiatan ini juga di haidir oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy, SH., S.IK , Kasat Sabhara Polres Inhu AKP Hendri, S.Sos., MH dan Para Awak Media.
Pengukapan Kasus yang berhasil diungkap adalaha kasus Perbankan dengan tersangka SN dengan Pasal yang disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas UU 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 263 Jo Pasal 264 KUHPidana.
Kasus Pembakaran Lahan dengan tersangka FS dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI no.32 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus Pembunuhan dengan tersangka A dengan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 Jo 354 ayat (2) tentang Pembunuhan dan atau Penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.