Selasa 25 September 2018 12:12:35 WIB
TribratanewsRiau - Satresnarkoba Polres Siak melakukan
penangkapan terhadap salah seorang ibu rumah tangga yakni Syamsiah (35) warga
Sawit Permai RT 028 RW 011, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Selain itu
polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu tiga paket, dan uang sejumlah
Rp150 ribu.
Penangkapan Syamsiah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan
setelah dilakukan penyelidikan, maka tersangka ditangkap di rumahnya tanpa
perlawanan. Dan barang bukti ditemukan di dompet milik tersangka, akibat
perbuatannya tersebut Syamsiah digelandang ke Polres Siak guna proses hukum
selanjutnya.
Keterangan Kapolres Siak AKBP Ahmad Davit melalui Kasat Narkoba AKP Herman
Pelani, membenarkan penangkapan seorang ibu rumah tangga yang memiliki
sabu-sabu tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat itu kita langsung
melakukan penyelidikan. Dan kita dapatkan tersangka di rumahnya bersama barang
bukti tiga paket sabu-sabu," terang Kasat Narkoba.
Penyidik melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.