Edarkan Shabu Dilapas Pelaku Ini Diamankan Petugas

Edarkan Shabu Dilapas Pelaku Ini Diamankan Petugas


Kamis 27 September 2018 06:54:37 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Inhu Amankan 2 Pelaku diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu berinisial S (35) dan F (40) bertempat di Rutan kelas II b Kel.pematang reba kec. Rengat barat kab. Inhu (27/9/2018).

Adapun Barang Bukti yg diamankan yaitu 7 (tujuh) bungkus shabu seberat  2,15 gram ( dua koma lima belas ) gram, 1 ( satu) helai celana pendek, 1 (satu) buah dompet dan uang tunai Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).

Kronologis Penangkapan Berdaraskan informasi dari KA Lapas kelas II b Rengat tentang adanya warga binaan rutan kelas  II B rengat yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu shabu di dalam lapas kelas II B rengat karena pada saat pihak Rutan kelas IIB rengat melakukan penggeledahan petugas mendapati saudara S menyimpan narkotika diduga sabu sebanya 7 ( tujuh) bungkus yang ditemukan petugas di kantong celana saudara S dibagian kanan belakang.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui mendapatkan shabu dari saudara F (warga binaan) dengan cara membeli sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan kedua pelakui mengakui perbuatan nya.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke polres inhu guna penyidilan lebih lanjut.  

Scroll to top