Kamis 27 September 2018 06:54:37 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Inhu Amankan 2 Pelaku diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu berinisial S (35) dan F (40) bertempat di Rutan kelas II b Kel.pematang reba kec. Rengat barat kab. Inhu (27/9/2018).
Adapun Barang Bukti yg diamankan yaitu 7 (tujuh) bungkus shabu seberat 2,15 gram ( dua koma lima belas ) gram, 1 ( satu) helai celana pendek, 1 (satu) buah dompet dan uang tunai Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).
Kronologis Penangkapan Berdaraskan informasi dari KA Lapas kelas II b Rengat tentang adanya warga binaan rutan kelas II B rengat yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu shabu di dalam lapas kelas II B rengat karena pada saat pihak Rutan kelas IIB rengat melakukan penggeledahan petugas mendapati saudara S menyimpan narkotika diduga sabu sebanya 7 ( tujuh) bungkus yang ditemukan petugas di kantong celana saudara S dibagian kanan belakang.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui mendapatkan shabu dari saudara F (warga binaan) dengan cara membeli sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan kedua pelakui mengakui perbuatan nya.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke polres inhu guna penyidilan lebih lanjut.