Satuan Narkoba Polres Inhu Amanakan Dua Tahanan Pemilik Narkoba

Satuan Narkoba Polres Inhu Amanakan Dua Tahanan Pemilik Narkoba


Kamis 27 September 2018 08:56:24 WIBTbnewsriau - Sat Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ini merupakan tahanan di rumah tahanan kelas II B Rengat. Selasa(25/9) pagi.

Kedua pelaku adalah SH warga Desa petala bumi Rt 7, Rw 1 kec. Seberida Kab.Inhu dan FS alias IS.  warga Desa Redang Kec. Rengat barat kab. Inhu diamankan petugas Rutan kelas II b Kel.pematang reba kec. Rengat barat kab. Inhu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus shabu seberat  2,15 gram ( dua koma lima belas ) gram, 1 ( satu) helai celana pendek, 1 (satu) buah dompet, uang tunai Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).

Penangkapn berawal ketika petugas mendapat informasi dari Ka Lapas tentang adanya warga binaan rutan kelas  II B rengat yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu shabu di dalam lapas kelas II B rengat karena pada saat pihak  Rutan kelas IIB rengat melakukan penggeledahan petugas mendapati saudara SH (warga binaan) menyimpan narkotika diduga sabu sebanyak 7 ( tujuh) bungkus yang ditemukan petugas di kantong celana saudara SH dibagian kanan belakang dan setelah dilakukan introgasi sdr SH mendapatkan shabu dari saudara FS alias IS (warga binaan) dengan cara membeli sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan kedua tersangka mengakuinya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Scroll to top