Lapas Rengat, Ciduk Napi Pengedar Shabu Di Lapas

Lapas Rengat, Ciduk Napi Pengedar Shabu Di Lapas


Kamis 27 September 2018 20:15:13 WIB
tribratanewsriau.com. Perang terhadap peredaran gelap narkoba di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bukan sebatas slogan yang dilontarkan oleh Bejo A.Md IP SH MH.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Goriau.com melalui wartawannya Jefri Hadi bahwa Kepala Rutan, Bejo membuktikan janjinya itu dengan menangkap dua orang napi atau warga binaan penghuni Rutan itu. Keduanya adalah, SH (34) warga Seberida dan FA (39) warga Rengat Barat.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua terpidana kasus narkoba tersebut, Bejo dan jajarannya berhasil menyita 7 bungkus sabu siap edar seberat 2,15 gram.
"Dua orang napi itu ditangkap oleh Kepala Rutan saat melakukan penggeledahan rutin di blok tempat keduanya menjalani hukuman," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Kasat Res Narkoba AKP Zainal Erifkan, Rabu (26/9/2018) via pesan elektroniknya.

Dikatakan Zainal, sebelumnya diamankan dan diserahkan pihak Rutan ke Sat Narkoba Polres Inhu, pihak rutan melakukan penggeledahan rutin.
Tepat di kamar kedua pelaku, petugas menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan di kantong celana milik terpidana SH. Ketika diinterogasi, SH mengaku bahwa barang haram itu dia peroleh dari terpidana FA yang dibelinya seharga Rp5 juta rupiah.
"Atas penangkapan itu, Kepala Rutan Rengat menyerahkan kedua terpidana tersebut bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Inhu untuk diproses secara hukum dan penyidikan lebih lanjut," tegas Zainal.
Diterangkan Zainal, penangkapan terhadap kedua pelaku itu terjadi pada, Selasa (25/9/2018) kemarin. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Scroll to top