|
Tribratanewsriau.com
tim Opsnal Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang
pria berinisial GR (24) yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja
di Dusun Lokuak Jalo Jel.Benai Kec.Benai Kab. Kuansing. Dengan Laporan Polisi .
LP.A / 133 / IX / 2018 / RIAU / RES. KUANSING. Kamis (27/09).
Dari kejadian ini pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah
barang bukti yaitu Paket
kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dg berat
± 2.15 gram, kotak Rokok sampoerna Kecil, sepeda motor kawasaki KLX tanpa Nopol
warna hitam, handphone merk samsung lipat warna hitam dan handphone merk OPPO
warna merah.
Peristiwa ini berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun
Lokuak Jalo Kec.Benai Kab.Kuansing sering terjadi transaksi Narkoba,Atas
informasi tersebut maka Kasat Resnarkoba Akp Adi Pranyoto, SH.,MH memerintahkan
Unit Opsnal yg dipimpin Bripka Riki.SH untuk melakukan Penyelidikkan di lokasi
yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Di Tkp cucian
motor Unit Opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan
berada ditempat cucian sepeda motor dan Unit Opsnal langsung melakukan
penggerebekan dan dilanjutkan dengan penggeledahan sebuah kamar ditempat lokasi
cucian sepeda motor tersebut dan Unit Opsnal Menemukan 1 (satu) paket ganja yg
dibungkus plastik kuning padi diduga
narkotika jenis daun ganja,dan GR mengaku pemilik dari barang bukti yang
ditemukan tersebut,
Selanjutnya sdr
terduga GRT dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Kuansing sampai di Polres
Kuansing langsung di Tes Urine ternyata hasilnya positif menggunakan Narkotika
jenis Ganja.