Polres kuansing menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja

Polres kuansing menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja


Jumat 28 September 2018 10:24:09 WIB

Tribratanewsriau.com tim Opsnal Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial GR (24) yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di Dusun Lokuak Jalo Jel.Benai Kec.Benai Kab. Kuansing. Dengan Laporan Polisi . LP.A / 133 / IX / 2018 / RIAU / RES. KUANSING. Kamis (27/09).

Dari kejadian ini pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Paket kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dg berat ± 2.15 gram, kotak Rokok sampoerna Kecil, sepeda motor kawasaki KLX tanpa Nopol warna hitam, handphone merk samsung lipat warna hitam dan handphone merk OPPO warna merah.

Peristiwa ini berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Lokuak Jalo Kec.Benai Kab.Kuansing sering terjadi transaksi Narkoba,Atas informasi tersebut maka Kasat Resnarkoba Akp Adi Pranyoto, SH.,MH memerintahkan Unit Opsnal yg dipimpin Bripka Riki.SH untuk melakukan Penyelidikkan di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut.

Di Tkp cucian motor Unit Opsnal melihat seorang laki-laki  dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan berada ditempat cucian sepeda motor dan Unit Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan dilanjutkan dengan penggeledahan sebuah kamar ditempat lokasi cucian sepeda motor tersebut dan Unit Opsnal Menemukan 1 (satu) paket ganja yg dibungkus  plastik kuning padi diduga narkotika jenis daun ganja,dan GR  mengaku pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut,

Selanjutnya sdr terduga GRT dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Kuansing sampai di Polres Kuansing langsung di Tes Urine ternyata hasilnya positif menggunakan Narkotika jenis Ganja.

Scroll to top