Jumat 23 November 2018 09:36:48 WIB
TBnewsriau- Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria berinisial I (31) di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu bertempat di Wisma ELFA kamar No. 32 Jl. H. Sadri Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau (23/11/2018).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah kotak pagoda berisi 7 (tujuh) paket shabu yang masing2 di bungkus plastik bening, 1 (satu) ikat plastik pembungkus shabu, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna Hitam dengan nomor sim card dan Uang Rp 250.000-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kronologis kejadian pada saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi Narkoba di Wisma ELFA Jl. H. Sadri Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan beberapa orang anggota sat narkoba untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat anggota langsung melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial I di kamar No.32 Jl. H. Sadri Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku langsung di lakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut.
Kemudian terhadap yang diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.