Razia ini dilakukan di Jalan Lintas Utara, Muara Fajar,
Rumbai. BPTD Riau Kepri juga dibantu oleh Dinas Perhubungan Riau dan Kota
Pekanbaru. Mereka juga didampingi oleh Ditlantas Polda Riau dan TN
Sebagaimana
diberitakan oleh kantor berita RIAUPOS CO bahwa Operasi tersebut dipimpin langsung oleh PPNS
BPTD Wilayah Riau-Kepri Hendri Tambunan. Ada 56 kendaraan yang melanggar
aturan. 54 di antaranya melebihi muatan, sehingga diberikan sanksi tilang dan
cabut KIR.
Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau Kepri S Ajie Panatagama
mengatakan, operasi tersebut digelar sejak Rabu (19/12). Razia ini difokuskan
untuk menertibkan angkutan umum. Sebab, angkutan umum yang melebihi kapasitas,
mampu merusak jalan.
“Kita gelar mulai pukul 10.00 WIB, hingga siang.
Setidaknya ada 54 tilang kita berikan dan dua buku kir kita cabut. Itu karena
tidak sesuai antara domisili kendaraan dengan tempat penerbitan kir.
Pelanggaran terbanyak adalah kelebihan muatan,†kata Ajie, Kamis (20/12) siang.
Kelebihan muatan kata Ajie, bisa dilihat berdasarkan
surat barang atau delivery order (DO) yang dibawa pengemudi. “Tadi kita temukan
truk pembawa pupuk, di DO-nya tercantum 50 sak. Namun yang dibawa lebih dari 50
sak. Jadi tidak sama. Hal ini berpengaruh terhadap tonase kendaraan,†ucapnya.
Selain dalam rangka penertiban angkutan barang
bertonase lebih, kata Ajie, operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari
gakkum over dimensi dan over loading (odol) yang digelar beberapa waktu lalu.
“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut odol menjelang Natal
dan Tahun Baru 2019, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,â€
sebut dia.
Ajie menjelaskan, operasi tersebut akan digelar selama tiga
hari, dengan lokasi yang berbeda. “Rencananya tiga hari. Mulai 19, sampai 21
Desember 2018 di tiga lokasi berbeda. Hari ini kita turunkan sebanyak 48
personel,†sebut dia.
Operasi tersebut kata dia, juga merupakan upaya dalam
memaksimalkan pelaksanan aturan terhadap kendaraan angkutan umum penumpang dan
barang. “Menteri Perhubungan sudah menegaskan untuk menertibkan angkutan umum
penumpang dan barang yang melebihi muatan,†tegasnya.(mng)