"Atas perintah kasat narkoba AKP Herman Pelani SH tim mengecek informasi,
diketahui keberadaan seseorang yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika
jenis sabu, tim opsnal langsung bergerak dan menemukan orang dengan ciri-ciri
yang telah diketahui sebelumnya," ujar AKP Juliandi SH, Ahad (6/1). JN
langsung dihentikan dan dilakukan pengeledahan, ditemukan BB dua paket
sabu.
Menindaklanjuti keterangan JN, polisi mengamankan tersangka AP (34) warga Jalan
Sunan Gunung Jati, Bagan Sinembah. "JN mengaku memperoleh sabu tersebut
dari seseorang berinisial AP yang keberadaannya tidak jauh dari tempat
penangkapan," kata humas polres. Tim gerak cepat menuju keberadaan AP, dan
sekira jam 21.00 wib sampai di sebuah rumah kosong di Jalan Walet dan menemukan
AP sedang duduk di depannya. Ia tak berkutik saat ditangkap dan dilakukan
pengeledahan, di dalam tas sandangnya ditemukan BB diantaranya 8 paket sabu
sekitar 18,13 gram.
Terpisah, Satres Narkoba mengamankan DD (44) warga Jalan Utama, Bagansiapiapi
dengan BB sabu sekitar 4,54 gram. Humas Polres mengungkapkan, DD diamankan
Sabtu (5/1) malam setelah tim mendatangi rumahnya untuk melakukan pemeriksaan
dan pengeledahan.
"Di ruang tamu terdapat tersangka sedang duduk di sofa, sementara di atas
meja kirinya ditemukan kotak petak warna merah berisikan 15 plastik bening
masing-masing berisi serbuk diduga kuat sabu-sabu," kata AKP Juliandi.
Istri DD, berinisial PR (30) juga turut diamankan setelah dilakukan pemeriksaan
lanjutan di rumah terlapor.
"Ya setelah mengamankan DD, tim melakukan pemeriksaan dan pengeledahan
lanjutan di dalam rumah, pada salah satu ruangan ditemukan istrinya dengan
gelagat mencurigakan," kata AKP Juliandi. Alhasil kamar tersebut
digeledah, kemudian ditemukan tas berisi diduga sabu dan pil ekstasi
serta happy Five.
"Selain itu ada tas merah berisikan uang Rp35 Juta dan dari lemari
ditemukan bungkusan plastik bening bergaris merah dalam jumlah banyak,"
papar Juliandi. Akibatnya ER diamankan dengan tiga selular miliknya. Sejumlah
barang bukti ditemukan diantaranya delapan bungkus plastik diduga berisi sabu,
enam pil diduga ekstasi, dua happy five serta sabu dengan keseluruhan berat
sekitar 6,08 gram.
Usai diamankannya pasutri itu polisi siaga melakukan pengintaian di areal TKP
sampai pada Ahad (6/1) siang, sekitar jam 01.00 wib seorang lelaki datang
sendirian ke kediaman DD. Begitu didekati polisi, pria tersebut membuang
sesuatu dari tangannya. Mendapati hal itu terang AKP Juliandi tim opsnal
langsung mengamankan dan memeriksanya. Lantas ditemukan bungkusan plastik
berisi sejumlah pil warna oren.
"Pria tersebut berinisial EM, sementara plastik yang dibuangnya ternyata
berisi 10 butir narkoba jenis Inex atau Ekstasi," kata humas Polres Rohil.
EM akhirnya mengakui barang tersebut miliknya ia lantas diamankan ke mapolres
Rohil untuk pengusutan lebih lanjut.