Daun Ganja yang Diamankan di Rumah Badut Berasal dari Okura

Daun Ganja yang Diamankan di Rumah Badut Berasal dari Okura


Rabu 09 Januari 2019 08:19:44 WIB

Tribratanewsriau.com Dirman Prakoso alias Badut (33), tidak menyangka kedoknya bakal terungkap. Saat polisi datang ke rumahnya, di RT 015 RW 003 Kampung Berembung Baru, Dayun, daun ganja kering yang baru dibeli dan disembunyikan di dapur rumah ditemukan.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribunsiak , "Saat digeledah, di barang bukti yang disembunyikannya di bawah meja di dapurnya," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, Minggu (6/1/2019).

Ia menjelaskan, pada Kamis (3/1/2018) pukul 14.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis tanaman daun ganja kering di kampung Berembung, Dayun.Ia langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim M. Tim melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut sekira pukul 17.30 WIB di TKP.

"Dirman alias Badut dicurigai, lalu dilakukan penggeledahan. Tim menemukan 1 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di bawah meja dekat dapur rumah tersangka," kata dia.Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan barang bukti dan Badut tersebut. Setelah dilakukan interogasi Badut mengaku ia mendapatkan ganja jering tersebut dari Arfandi alias Ayek.

Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah Badut berupa 1 paket diduga Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 1 Ons ( 100 Gram), 1 unit HP Nokia warna Hitam dan 2 plastik asoy warna hitam. Selanjutnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim menuju ke kediaman Arfandi alias Ayek di Okura, kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Sekira pukul 23.00 WIB tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak tiba di rumah Ayek yang terletak di jalan Raja Panjang RT 002 RW 002 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru."Tim kami langsung mengamankan saudara Arfandi alias Ayek dan kami melakukan penggeledahan terhadap rumahnya," kata dia. Tak dinyana, pihaknya menemukan 8 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di kamar mandi belakang rumahnya. Barang bukti dan kedua tersangka akhirnya dibawa ke Mako Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah Ayek berupa 8 paket diduga Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 9 Ons ( 900 Gram ), 1 unit HP merk Xiaomi, 2 plastik asoy warna merah muda dan 1 plastik warna putih.

Scroll to top