Kamis 10 Januari 2019 07:52:38 WIB
TBnewsriau- Sat Narkoba Polres Inhu Ungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilkum Polres Indragiri hulu serta mengamankan 2 pelaku berinisial SD & EG bertempat Desa bukit lipai kec. Batang cenaku kab. Inhu (10/1/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim dilapangan yaitu berupa 17 (tujuh belas) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dg berat 7,39 (tujuh koma tiga puluh sembilan ) gram, 1 (Satu) unit HP andoid, 1 (Satu) set bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah tas warna coklat dan 2 (dua) buah kotak korek api.
Kronologis penangkapan bermula Pada saat personil satnarkoba polres inhu bekerja sama dengan masyarakat kec. Batang cenaku untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika.
Kemudian setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut personil opsnal satnarkoba berhasilnya melakukan penangkapan dan sekira jam 21.30 wib personil sat narkoba berhasil mengamankan satu orang atas nama EG dan petugas berhasil mengamankan shabu sebanyak 1 (satu) bungkus.
kemudian setelah dilakukan pengembangan personil berhasil menangkap saudara SD dengan barang bukti shabu 16 (enam belas ) bungkus.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk Penyidikan lebih lanjut.