|
Tribratanewsriau.com Aparat Kepolisian Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa (8/1/2019).
Dua orang pengedar narkoba yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial SD (52) dan EG (32). Informasi dari Kepolisian, tersangka berinisial EG berstatus sebagai guru honorer. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita TribunInhu.com Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menyampaikan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil kerjasama antara masyarakat dan pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi soal keberadaan tersangka, personil Sat Narkoba langsung meringkus tersangka pertama berinisial EG. "Tersangka EG ditangkap dan diamankan satu paket barang bukti narkoba jenis sabu," kata Misran, Rabu (9/1/2019). Setelah mengamankan EG, selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SD.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menyampaikan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil kerjasama antara masyarakat dan pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi soal keberadaan tersangka, personil Sat Narkoba langsung meringkus tersangka pertama berinisial EG. "Tersangka EG ditangkap dan diamankan satu paket barang bukti narkoba jenis sabu," kata Misran, Rabu (9/1/2019).
Setelah mengamankan EG, selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SD. Setelah ditimbang, total berat sabu yang diamankan seberat 7,39 gram. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.