Bawaslu Rohul Dan Panwascam Tertibkan 553 Alat Peraga Kampanye di 16 Kecamatan

Bawaslu Rohul Dan Panwascam Tertibkan 553 Alat Peraga Kampanye di 16 Kecamatan


Kamis 10 Januari 2019 10:16:03 WIB
tribratanewsriau.com.  Bawaslu Rokan Hulu, bersama petugas Panwascam menertibkan sekira 553 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 16 kecamatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hulu (Rohul‎), bersama petugas Panwascam menertibkan sekira 553 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 16 kecamatan.‎

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riauterkini dikatakan bahwa Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir SH, MH, mengungkapkan 553 APK yang sebagian besar baliho dan spanduk‎ telah ditertibkan per 15 Desember‎ 2018, seperti tidak sesuai estetika lingkungan, serta tempat-tempat yang dilarang dipasang APK.‎

"Jadi kita berkoordinasi dengan jajaran di Panwascam dan desa, untuk melihat, memantau, menginventarisir hal-hal yang dikategorikan melanggar hukum," jelas Fajrul, Rabu (9/1/2019). 

Menurut Fajrul, APK yang dipasang tentu harus sesuai diamanatkan di Peraturan KPU‎, dan difasilitasi oleh KPU. Ada beberapa peserta Pemilu yang menambah APK, namun tidak sesuai PKPU dimana jumlahnya sendiri sudah ditentukan.

Fajrul mengungkapkan 553 APK yang ditertibkan petugas dari Bawaslu Rohul, Panwascam, dibantu personel Satpol PP dan Daftar Rohul, terdiri APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik 524 buah, billboard berbayar 22 buah, di tempat terlarang 7 buah, sedangkan jalan protokol tidak ditemukan.‎

Terlepas itu, Fajrul menambahkan sampai awal 2019, Bawaslu Rohul) belum menemukan atau menerima laporan pelanggaran dilakukan Calon Legislatif atau Caleg.

Scroll to top