Dalam kesempatan tersebut Bripda Hardika Ginting memberikan pembinaan terhadap pelajar yang belum tertib berlalu lintas.Mengingat di jalan raya sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena kurang berhati hatinya pengguna jalan. Himbauan yang ditujukan kepada pelajar tersebut.
Bripda Hardika Ginting memberikan teguran bahwa kewajiban menaiki kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia ( SNI ) dan kelengkapan kendaraan seperti Spion, tidak boleh menggunakan knalpot Brong (bobokan) serta membawa kelengkapan surat Stnk dan Sim C.
“Utamakan keselamatan pribadi saat berangkat sekolah maupun pulang sekolah, jangan ugal ugalan saat mengendarai sepeda motornya, taati rambu rambu lalu lintas di jalan biar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.†tegasnya.