Minggu 17 Februari 2019 14:10:36 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap penjualan minuman tradisionl jenis tuak sebnyak 18 gelen dan 1 drum dengan jumlah keseluruhan sebanyak 700 liter bertempat di wilayah Kecamatan Kempas kabupaten Inhil (17/2/2019).
Giat ini Dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat, curanor, premanisme, pekat dan kenakalan remaja diwilayah hukum Indragiri Hilir, satuan reserse kriminal Polres Inhil telah membentuk tim Crime Pressing Mobile yang tangguh dalam upaya pencengahan dan bahkan pelaksanaan penindakan secara hukum.
Atas perintah Kapores Inhil AKBP Christian Rony Putra tim bergerak menuju wilayah Kempas sabtu sore dan berhasil memboyong barang bukti jenis tuak ke Mapolres Inhil untuk diamankan.
Kasat Reskrim Polres Inhil Mengatakan "Dan selanjutnya kepada pemilik barang tersebut telah diberikan arahan agar tidak lagi memproduksi dan atau menjual minuman jenis tuak tersebut kepada masyarakat", ujar Kasat Reskrim.(Humas)