Polres Inhu Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan

Polres Inhu Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan


Selasa 05 Maret 2019 15:28:59 WIB
tribratanewsriau.com - Polres Indragiri Hulu laksanakan rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada bulan Januari 2019 yang lalu. Selasa (5/3).

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Stadion Narasinga Rengat Jl. D. I. Panjaitan Kel. Sekip Hilir Kec. Rengat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2019/Res. Inhu/ Sek. Peranap, tanggal 08 Januari 2019 dengan korban sdri Maretia Alfani.

Kegiatan Rekonstruksi di Pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Inhu IPTU L. Simanjuntak dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Arico, SH, Febri Simamora, SH, KBO Sat Sabhara Polres Inhu IPTU Yosef Rizal serta Anggota Sat Reskrim Polres Inhu. 

Dalam Rekonstruksi terdapat 13 Adegan yang diperagakan oleh tersangka RAS yang merupakan warga Sumutera Utara yang berkerja sebagai buruh beralamat di Ds. Tangga Batu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun dan Ds. Baturijal Barat Kec. Peranap Kab. Inhu.
Scroll to top