Selasa 15 September 2015 08:42:33 WIB
Pekanbaru - Seorang warga binaan Klas II A, Blok 1 B, Jalan Kapling Pekanbaru, Riau, terpaksa diamankan ke Mapolsek Bukit Raya, Senin (14/9/2015), lantaran kedapatan menyelundupkan sebungkus besar narkoba jenis daun ganja kering ke dalam Lapas. Ganja itu diselundupkan dari bungkus Chitato.
Andre Siregar (40) tak berkutik saat dihentikan petugas Lapas yang mencurigai gerak-geriknya usai menerima tamu. Saat digeledah, petugas menemukan ganja yang ia simpan di dalam celana dalamnya dan dibungkus kaos kaki. Dari temuan itu, anggota langsung menggeledah kamar tempat Andre mendekam.
Benar saja, di dalam kamarnya, petugas menemukan paket besar ganja yang ia simpan di dalam bungkusan Chitato. Andre yang menjalani hukuman akibat kasus narkoba tahun 2014 lalu mengatakan, kalau ganja tersebut rencananya dikonsumsi untuk empat bulan ke depan.
"Pakai sendiri, rencananya buat empat bulan. Pakainya di dalam Lapas. Saya pesan sama kawan (beli) dengan harga Rp150 ribu perbungkus. Jadi tadi pagi kawan itu ngantar ke sini. Saya sudah sakau berat," kata pelaku Andre.
Atas temuan itu, petugas Lapas lalu menyerahkan Andre ke polisi untuk menjalani proses penyelidikan. "Ganja itu pengakuannya didapat dari kawan jenguk, Senin pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Katanya buat konsumsi sendiri. Namun kita masih kembangkan lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi.
Andre yang sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun di Lapas Klas II A Pekanbaru ini hanya bisa menyesal. Pria yang tangannya penuh dengan tato tersebut terancam akan menambah masa kurungannya, akibat kasus serupa.
"Dia dapat ganja dari rekannya yang juga baru bebas 1 bulan lalu, inisial M yang diduga selaku kurir bersama istrinya. Dia (M) pernah dihukum atas kasus peredaran narkoba jenis ganja. Kita masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," lanjut Kanit.