Inilah Penjelasan Satlantas Pekanbaru Mengenai Pidana Merokok Saat Berkendara

Inilah Penjelasan Satlantas Pekanbaru Mengenai Pidana Merokok Saat Berkendara


Kamis 28 Maret 2019 07:10:00 WIBTribratanewsRiau - Menteri Perhubungan baru-baru ini menerbitkan peraturan terkait larangan merokok sambil mengendarai sepeda motor pada 11 Maret 2019 lalu. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Pada pasal 6 salah satu poinnya berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor". Sanksi yang diterapkan pun cukup berat, pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu jika berkendara dengan sepeda motor sambil merokok, dianggap bisa mengganggu konsentrasi si pengendara sendiri. Selain membahayakan si pengendara motor sendiri, pengguna jalan lain juga dirugikan lantaran abu rokoknya yang berterbangan. Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP David Richardo, Rabu (27/3) mengatakan, Permenhub ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Di sana disebutkan, tidak ada aktifitas lain ketika berkendara. Salah satunya ya merokok, menggunakan handphone," kata dia. Inilah yang kemudian diperjelas lagi dengan dikeluarkannya Permenhub tersebut. "Kita sudah mulai lakukan sosialisasi. Dengan peneguran dulu, khususnya sepeda motor. Kenapa ? Karena memang cukup mengganggu juga, terutama abu rokoknya kan," sebutnya. Para pengendara kata David, akan ditegur jika secara kasat mata memang terlihat merokok. "Kalau yang mobilnya terbuka (jendelanya) terlihat merokok, juga kita tegur," tuturnya. David menambahkan, tidak tertutup kemungkinan nantinya juga akan dilakukan penindakan dengan pemberian sanksi tilang. "Bakal ada penindakan, kalau peneguran istilahnya tetap juga banyak (yang berkendara sambil merokok), tetap kita tindak. Sejauh ini memang masih minim yang merokok, dibanding penggunaan handphone," tegasnya.
Scroll to top