Dua Terdakwa Korupsi Jalan Bengkalis Diadili, Miliaran Uang Negara

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Bengkalis Diadili, Miliaran Uang Negara


Senin 22 April 2019 21:09:02 WIB

Tribratanewsriau.com Muhammad Nasir, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai dan Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC). Senin (22/4/19) siang jalani sidang perkara korupsi yang menjerat mereka.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauterkini. Com, Keduanya diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Berdasarkan dakwaan Roy Riyadi SH, Feby  Dwiyandosfendy SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2013-2015, saat pengerjaan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang merupakan proyek multiyear. 

Dimana terdakwa M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, dan juga selaku PPK pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Proyek dengan anggaran sekitar Rp 352.360.510.000 itu, hanya dipergunakan terdakwa untuk proyek sebesar Rp 204.605.912.302. Sedangkan sisanya dibagi bagi untuk kepentingan pribadi.

" Terdakwa Muhammad Nasir mendapat fee proyek sebesar Rp 2 miliar. Makmur alias Aan Rp 60,5 miliar. H Syaifudin alias Katan Rp 292 juta. Terdakwa Hobby Siregar Rp 40 miliar. 

Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis waktu itu menerima sebesar Rp 1,3 miliar, " terang JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu. 

Sementara ada beberapa nama seperti, Ribut Susanto, Ismail Ibrahim, Muhammad Iqbal, Tarmizi juga mendapat fee dengan kisaran ratusan juta dan puluhan juta. 

Akibat perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri serta orang lain. Negara telah dirugikan sebesar Rp 105.881.991.970," jelas JPU.

Atas perbuatannya, Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas JPU.

Selanjutnya, sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis lusa, dengan agenda eksepsi dari terdakwa M Nasir. 
Scroll to top