Polsek Tapung Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polsek Tapung Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Ilustrasi
Selasa 23 April 2019 12:46:57 WIB
Tbnewsriau - Polsek Tapung, Kampar berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku adalah HE dan AR, keduanya warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung diamankan petugas di sebuah rumah di Jalur 1B Desa Indrapuri Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH, Sik ,membenarkan penangkapan kedua pelaku ini. " Benar kita telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu", ujar Kapolsek Tapung. 

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar, 3 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit telepon seluler serta kotak rokok tempat menyembunyikan benda haram tersebut.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan akan terjadi transaksi narkotika di Desa Indrapura. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebakan rumah bersangkutan dan menangamankan HE alias GO. Tak lama berselang giliran AH alias AR yang diamankan.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Scroll to top