Coba Kelabui Petugas Saat Dicegat, Pelaku Narkoba di Siak Berhasil Diamankan

Coba Kelabui Petugas Saat Dicegat, Pelaku Narkoba di Siak Berhasil Diamankan


Selasa 23 April 2019 14:46:35 WIB
Tribratanewsriau - Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika inisial AM (22), Senin (22/4/2019). AM sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke jalan.

Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan mengatakan, pelaku dicegat saat melintas di Jalan lintas Pertamina Dusun Bukit Lajim, Kampung Kerinci Kanan, kecamatan Kerinci Kanan. Pelaku sudah diintai sebelum dilakukan pencegatan.

"Awalnya PS Kanit Reskrim Bripka Aansari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai lintasan transaksi Narkoba. Pak Kanit melaporkan informasi itu ke kita lalu kita perintahkan lakukan penyelidikan," kata dia, Selasa (23/4/2019).

PS Kanit Reskrim Bripka Aansari bersama PS Kanit Intel Bripka Andri Yustian dan anggota unit Reskrim Bripda Cevi Budiawan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Sesampainya di TKP sekira pukul 16.00 WIB, PS Kanit reskrim dan rekannya melihat 2 orang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru BM 4701 YE.

Melihat gerak gerik mencurigakan, Bripka Aansari bersama rekannya langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.

"Pelaku AM itu duduk di belakang, dan pura-pura turun sembari menjatuhkan 1 bungkusan plastik diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kanannya ke badan jalan," kata dia.

Tidak hanya itu, AM berusaha melarikan diri dari aparat kepolisian. Namun upayanya sia-sia karena aparat lebih dahulu memegangnya.

Teman pelaku yang masih berada di atas motor dan mengaku tidak mengetahui apa-apa atas ditemukannya sabu-sabu dari AM.

Teman pelaku mengaku sebelumnya ia diajak AM untuk mencari jamur sawit di kebun perusahaan.

"Mereka berdua mencari jamur secara terpisah. Setelah mendapatkan jamur kemudian teman pelaku bertemu lagi dengan pelaku di parkiran motor dan dilanjutkan dengan perjalanan pulang," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan teman pelaku yang dijadikan saksi itu awalnya kaget. Karena ia merasa tidak tahu kalau AM membawa sepaket sabu-sabu.

Saat di TKP, Bripka Aansari menanyakan bungkusan tersebut kepada AM.

Pelaku AM mengaku bungkusan plastik bekas aqua tersebut di dalamnya terdapat 1 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik bening klip merah adalah miliknya.

"Ia mengaku telah membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalinya saat mencari jamur sawit di desa Delik Kabupaten Pelalawan," kata dia.

Petugas menyuruh AM mengambil dan memperlihatkan bungkus penutup barang yang dibuangnya tersebut.

Kemudian terlihat barang yang dibuangnya tersebut adalah 1 bungkus plastik bening dengan lis merah yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu.

"Akhirnya AM diamankan bersama barang bukti ke Polsek Kerinci Kanan guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Diketahui pelaku AM merupakan warga kampung Sialang Palas Afd 6 RT 010 RW 003, Lubuk Dalam.

Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku adalah 1 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah. Satu unit Ponsel android merek Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru Nomor Polisi BM 4701 CZ.
Scroll to top