Sidang Korupsi Jalan, Mantan Bupati Bengkalis Disebut Terima Rp1,3 Miliar

Sidang Korupsi Jalan, Mantan Bupati Bengkalis Disebut Terima Rp1,3 Miliar


Selasa 23 April 2019 17:01:19 WIB

Tribratanewsriau.com Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp105.881.991.970,63.


Sebagaimana diberitakan kantor berita halloriau.com, Dalam kasus ini, dua orang terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni M. Nasir sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar, Senin (22/4/2019).


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi di depan majelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Pasaribu, dia menyebut dua terdakwa itu melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejak Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.  


"Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi  Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juga. Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63," ucapnya. 


Dia menambahkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar  Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta. 


Berawalnya kasus itu, ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek sejumlah jalan poros di tahun 2013-2015 dengan anggaran Rp2,5 triliun. Katanya, di proyek ini Muhammad Nasir masih menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis. Sesuai SK Bupati Bengkalis, dia menjabat selaku Pengguna Anggaran merangkap sebagai PPK.


Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang orang dekat mantan Bupati Bengkalis (Herliyan Saleh,red), mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu.


Lalu Ribut menyampaikan keinginan itu kepada Herliyan Saleh, dan Muhammad Nasir. Kedua pejabat itu ingin perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut  harus bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee. 


Pihak kontraktor bersama Herliyan dan Muhammad Nasir melakukan pertemuan. Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail Kalau Herliyan membutuhkan uang Rp300 juta.


"Uang itu diserahkan beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel  Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail Kalau mendapatkan salah satu proyek miltiyears di Bengkalis," terangnya. 


Kemudian, Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Jamal Abdillah Rp4 miliar. Lalu Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit Apartemen Tower 2 nomor 1702 Permata Hijau Residence.


Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears dengan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak TA 2012-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor: 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah.


Dalam nota itu disebutkan kegiatan fisik tahun jamak. Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48.


Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.


Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Muhammad Nasir menunjuk  perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih). 


Dalam pertemuan itu Muhammad Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6. 


Tahun 2013, tim Pokja ULP umumkan lelang proyek lewat website LPSE. Ada 18 perusahaan yang mendaftar diantaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk. Muhammad Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang.


"M Nasir mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," sebutnya. 


Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek. Selain itu, Muhmmad Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis, yang juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.


Pada akhirnya, Hobby Siregar  menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70 persen dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad  Nasir meminta agar diselesaikan hingga 80 persen. 


"Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10," terangnya. 


Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

Scroll to top