Tim Opnal Polsek Tapung Bekuk Dua Pengedar Sabu di Desa Indrapuri

Tim Opnal Polsek Tapung Bekuk Dua Pengedar Sabu di Desa Indrapuri


Selasa 23 April 2019 21:00:44 WIB
Tribratanewsriau - Tim Opsnal Polsek Tapung ringkus dua pengedar sabu, di sebuah rumah di Jalur 1B Desa Indrapuri Kecamatan Tapung, Senin (22/4/2019) tengah malam.

Tersangka yang diamankan tersebut yakni HE alias GO (34) dan AH alias AR (39), keduanya warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang didapat Senin (22/4/2019) tengah malam tentang sebuah rumah sering terlihat terjadi transaksi narkoba oleh warga di Jalur 1B Indrapuri.

Menindaklanjuti informasi, pihak kepolisian langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 01.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HE. Tak lama berselang tim juga berhasil menangkap tersangka lainnya yang berinisial AH.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti dua paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu dari tersangka HE.

Dari tersangka AH ditemukan satu paket besar, satu paket sedang dan satu paket kecil sabu.

Tak hanya itu, dari aksi ini Polsek Tapung juga menyita barang bukti handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar dan pelanggan.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Scroll to top