Penyampaian Komisioner KPU bahwa kekurangan surat suara tidak hanya terjadi pada suray suara presiden, tetapi utk 5 jenis surat suara ini berpareasi di setiap kabupaten kota.
PSU sebanyak 30 dan PSL sebanyak 32 se-Prov Riau, pelaksanaan ini bisa seluruhnya terdiri dari surat suara dan bisa juga disurat suara yang terganggu saja.
Komisioner Bawaslu menyampaikan bahwa lahirnya PSU dan PSL berdasarkan ketentuan pasal 372 dan 374 UU Pemilu berawal dari penilaian Bawaslu berjenjang dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan hingga tingkat TPS berdasarkan pengawas TPS apakah diulang atau dilanjut.
Karo Ops menyampaikan tentang kesiapan Polda Riau dan jajaran dalam pengamanan PSU dan PSL.
Untuk wilayah yang melaksanakan PSU dan PSL ada 4 satwil (Pekanbaru, Bengkalis, Pelalawan dan Inhil)
Dan yang melaksanakan PSU saja ada 8 Satwil (Pekanbaru, Dumai, Rohil, Bengkalis, Pelalawan, Inhil, Inhu, dan Meranti), sedangkan yang melaksanakan PSL ada 6 satwil (Pekanbaru, Pelalawan, Kampar, Bengkalis, Inhil, dan Kuansing).