Polda Riau Kirim SPDP Ke Jaksa Untuk Pemeriksaan Mantan Bupati Siak

Polda Riau Kirim SPDP Ke Jaksa Untuk Pemeriksaan Mantan Bupati Siak


Sabtu 04 Mei 2019 19:37:51 WIB
tribratanewsriau.com Perkara dugaan pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998 telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Siak. Ada dua orang terdakwanya, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita KoranMX bahwa dalam perjalanan penanganan perkara, diketahui masih ada tersangka lainnya yang belum diadili. Dia adalah mantan Bupati Siak, Arwin AS. Yang mana, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diketahui telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau.

“Benar, kami sudah terima SPDP tersangka A (Arwin) dari Polda Riau,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH saat dikonfirmasi koranmx.com, Jumat (3/5/2019).

Saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau untuk diteliti lebih lanjut. “Berkasnya masih di penyidik. Kalau sudah dilimpah (berkas), tentunya kami teliti dulu. Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” tambahnya.

Terungkapnya Arwin AS telah berstatus tersangka, saat dirinya menjadi saksi dalam pekara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) petang.

Yang mana, dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Terkait hal ini Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi Pekanbaru MX, belum dijawab. Begitu juga dengan pesan yang dikirim.

Diketahui, perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy, karena ada klaim izin Menhut di atas lahan yang dimiliki warga.

Di mana, pada 2009 PT DSI datang ke lokasi kebun milik warga yang dikelola oleh PT Karya Dayun untuk dijadikan kebun sawit. Ketika itu pengelolaan telah berlangsung kurang lebih lima tahun. Sehingga pohon sawit telah berusia tiga sampai empat tahun atau berbuah pasir.

PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya. Pihak PT DSI menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts–II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Selama warga membuka perkebunan yang dikelola oleh PT Karya Dayun, tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan lain selain tempat dimana warga membeli lahan tersebut secara sah.

Karena itu, warga merasa curiga dengan dasar klaim PT DSI, sehingga meneliti dasar pengakuan dari PT DSI yaitu IPKH Nomor 17/Kpts–II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Setelah diperhatikannya izin pelepasan tersebut, ternyata penentuan ada pada dictum kesembilan.

Adapun isi dari dictum kesembilan itu berbunyi, jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Sesuai dengan dasar klaim itu, ternyata PT DSI belum memanfaatkan kawasan hutan sesuai izin tersebut serta tidak menyelesaikan HGU sampai batas waktu yaitu satu tahun sejak diterbitkan SK Pelepasan, 1 Januari 1998. Karenanya warga menolak pengakuan atau klaim dari PT DSI.

Akibat penolakan tersebut, PT DSI melakukan upaya hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan menggugat PT Karya Dayun meskipun PT DSI mengetahui pemilik asli dari lahan yang digugatnya tersebut bukan PT Karya Dayun. Hal itu sesuai sebagaimana terdaftar di kepaniteraan PN Siak Nomor : 07/PDT.G/2012/PN.Siak tanggal 26 Desember 2012.

Pada tingkat PN Siak dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, PT DSI memenangkan perkara tersebut. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), gugatan PT DSI dinyatakan tidak dapat diterima. Akhirnya PT DSI melakukan upaya PK dengan berbagai alasan.

Atas latar belakang itu warga membuat laporan kepada Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan menggunakan surat yang tidak benar.
Scroll to top