Polres Meranti Bidik Dugaan Tipikor di Lingkungan Disdik

Polres Meranti Bidik Dugaan Tipikor di Lingkungan Disdik


Senin 06 Mei 2019 18:03:08 WIB

Tribratanewsriau.com Polres Kepulauan Meranti sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah yang disalurkan melalaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti. Salah satunya bantuan kepada SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.


Sebagaimana diberitakan kantor berita koranMX com, Dikatakan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, besaran nominal bantuan Rp1,050 miliar, namun realisasinya tak sesuai. Diduga hal ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.


“Saya paling tak suka kalau ada bantuan yang disalurkan untuk pendidikan, tapi tidak dilaksanakan semestinya. Apalagi setelah melihat rendahnya mutu pendidikan di Meranti jika dibandingkan kabupaten dan kota lain di Riau,” ujarnya.


“Makanya kalau ada laporan tentang dugaan penyelewengan terhadap anggaran fasilitas pendidikan, selalu menjadi skala prioritas. Target awal bulan mendatang kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” sambungnya.


Untuk besaran kerugian negara atas dugaan penyelewengan tersebut, La Ode masih enggan membeberkan. “Nanti tunggu saja. Yang jelas dugaan besaran kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Ya, cukup besar,” ungkap La Ode.


Terhadap kasus bantuan tahun 2018 tersebut, target penetapan tersangka akan rampung beberapa bulan mendatang. Diungkapkannya, jumlah tersangka akan lebih dari satu orang.


Walaupun semula petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terhadap penyaluran bantuan terkait dilaksanakan swakelola oleh pihak sekolah, namun ia tidak menyangkal ada peran dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di dalamnya.


“Walaupun swakelola, tapi kan ada peran pengawasan di sana (Disdik). Terlebih uang itu tidak akan bisa dicairkan jika tidak ada persetujuan dari pihak dinas terkait,” ungkapnya.


Untuk itu ia sangat berharap, setiap pelaksana kegiatan yang disalurkan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan publik. Tidak boleh ada upaya untuk meperkayakan diri sendiri.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar SH mengungkapkan, Selasa, 7 Mei 2019 akan dilaksanakan gelar perkara di Polda Riau terkait dugaan penyelewengan tersebut.

Dibeberkannya, hingga saat ini sudah ada 40 orang saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Kepulauan Meranti.


“Proses terus berlanjut. 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Dua hari mendatang akan dilakukan gelar perkara di Polda Riau. Untuk itu, kami belum bisa membeberkan siapa saja pelaku yang akan disangkakan, dan berapa besaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Scroll to top