Dituntut 18 Bulan, Mantan Lurah Sidomulyo Barat Ajukan Eksepsi

Dituntut 18 Bulan, Mantan Lurah Sidomulyo Barat Ajukan Eksepsi


Kamis 09 Mei 2019 11:14:35 WIB
Tribratanewsriau.com Mantan Lurah Sidomulyo Barat Raimon dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/5) sore.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita KoranMX, menuliskan bahwa Raimon menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan surat tanah. Oleh JPU Jhon SH, Raimon dijerat Pasal 11 Undang–undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Raimon dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mayuddin SH.

Tidak hanya pidana penjara, JPU juga membebankan Raimon untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara sebesar 3 bulan.

Mendengarkan tuntutan itu, hakim ketua lalu mempersilakan Raimon untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Yang mana, dalam koordinasinya itu, Raimon mengajukan nota pembelaan (eksepsi).

“Baik, sidang mendengarkan eksepsi terdakwa dijadwalkan pada pekan depan,” ujar hakim ketua sambil mengetuk palunya, pertanda sidang ditutup.

Untuk diketahui, terdakwa Raimon ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada hari, Rabu (28/11), sekitar pukul 14.30 WIB di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno–Hatta.

Dalam OTT itu, pihak kepolisian menemukan uang sebanyak Rp10 juta dari dalam jok sepeda motor milik terdakwa Raimon. Penangkapan terhadap terdakwa Raimon dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari seorang warga.

Yang mana, dalam laporan itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dibeli.

Atas hal itu, terdakwa Raimon meminta uang kepada warga tersebut sebesar Rp10 juta agar SKT dan SKGR yang diurus bisa ditandatanganinya.

Scroll to top