Rabu 15 Mei 2019 15:10:48 WIB
Tribratanewsriau.com - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti masih melakukan pemburuan terhadap satu orang diduga DPO Kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH menjelaskan, pada hari selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, hasil dari pengembangan setelah dilakukan penangkapan terhadap RR warga jalan Ibrahim, Kelurahan Selat panjang Selatan, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"DPO yang kita buru ini merupakan kasus Narkoba jenis Sabu-sabu. Yang sebelumnya, RR Kurir yang telah diamankan oleh anggota beberapa waktu lalu dan kurir tersebut mengakui kalau dirinya mendapat barang tersebut dari FA alias Dedek", ungkap Kapolres.
Selain itu, setelah diamankan diduga pelaku RR anggota kembali melakukan pengembangan untuk menangkap Dedek di kediamannya jalan Nusa Indah Ujung, Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Ketika anggota menuju rumah pelaku, diduga pelaku mengetahui dan mencurigai kedatangan tim dan langsung melarikan diri dengan meloncat pagar belakang rumahnya dan masuk kedalam semak - semak hutan bakau", jelas Kapolres
Selanjutnya, tim yang saat itu didampingi Ketua RT melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku tepatnya didalam kamar dan tim menemukan sekaligus mendapatkan Barang bukti diduga 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 13,12 gram didalam kamar milik tersangka.
"Barang bukti sudah kita amankan, pelaku DPO masih kita buru dan anggota msih melakukan penyelidikan lebih lanjut", tambah Kapolres.