Rabu 12 Juni 2019 18:00:25 WIB
tribratanewsriau.com Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Bidang Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menerima hasil revisi kasasi Makamah Agung (MA) terkait hukuman untuk mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Ini terkait vonis kasasi perkara korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita koranmx com panmud Tipikor Kejari Pelelawan mengatakan “Sudah kita kasi hasil revisi putusan lengkapnya ke Kejari Pelalawan. Yang terima Kasubsi Eksekusi Kejari Pelalawan (Andre),†ucap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pelalawan, Rosdiana Sitorus SH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (12/6).
Dalam vonis kasasi MA, mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Lalu bayar denda Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.
Terkait hal ini, Kepala Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH, membenarkannya. Mantan Koordinator pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini mengaku telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan eksekusi terhadap Tengku Azmun Jaafar.
“Sudah saya terbitkan surat perintah untuk dilakukan eksekusinya,†akuinya. Lebih lanjut dikatakannya, terhadap tahap awal, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu untuk Tengku Azmun Jaafar.
“Surat pemanggilan dulu yang kita layangkan. Kita berharap yang bersangkutan kooperatif,†lanjutnya seraya mengatakan kalau tidak kooperatif, pihaknya akan melakukan tindakan eksekusi penjemputan paksa.
Diketahui, sebelumnya terdapat kesalahan dalam petikan putusan Kasasi MA. Yang mana, kesalahan itu terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar.
Dalam petikan putusan kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, yang benar itu, dari tanggal 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas hal itu, MA merevisi putusan kasasinya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH MH, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU.
Ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu, menuntut Tengku Azmun Jaafar dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.
Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba–Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12) silam dan langsung dilakukan penahanan.
Penanganan perkara ini dilakukan penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan pengadilan saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam putusannya kala itu, majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar.
Hakim menilai, Tengku Azmun Jaafar menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.