Petugas Mengamankan 2 Pelaku Jambret Yang Merampas Tas Pengunjung Mal

Petugas Mengamankan 2 Pelaku Jambret Yang Merampas Tas Pengunjung Mal


Jumat 28 Juni 2019 05:45:02 WIB
TBnewsriau- 2 Pelaku Jambret Ini Diamankan Petugas Ketika Diduga Pelaku Yang Bernama Joni Manulang (24) dan Rudi Fadilah (23) babak belur. Keduanya menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap tangan usai merampas tas pengunjung mal, Sherly Wisye Tompunu (55) di Jalan Tengku Zainal Abidin belakang Mal Pekanbaru, Kamis (27/6/2019) sore. 

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhi Anda saat dikonfirmasi koranmx.com Kamis (27/6/2019)  malam membenarkan adanya kejadian itu. "Kejadiannya Kamis sore sekitar pukul 15:20 WIB," ucapnya. 

Nahas bermula saat korban yang juga warga Sei Garam, Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir ini baru saja keluar Mal Pekanbaru (MP) dan hendak kembali ke Wisma Bintan tempatnya menginap. 

Tiba-tiba, saat korban hendak menyebrang jalan, datang dua pria tak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat langsung menyambar tas milik nya. Mereka datang dari arah samping Mal. 

"Saat itu, korban masih berdiri di trotoar Jalan T Zainal Abidin hendak nyebrang," sebutnya. 
Tak ingin tasnya melayang, korbanpun berusaha mempertahankan barang miliknya hingga jatuh ke aspal. "Korban sempat jatuh dan mengalami luka di bagian telapak tangan, kaki dan kepala," ucapnya. 

Sontak saja, warga yang sudah muak dengan aksi pelaku langsung mengejar dan berusaha menangkap keduanya. Alhasil, entah siapa yang memulai kedua pria bertubuh gempal tersebut dihajar hingga mandi darah. 
Beruntung, nyawa Joni Manulang yang merupakan warga Jalan Pembangunan Gang Dora, Sukajadi dan Rudi Fadilah yang tinggal di Jalan Cempaka, Senapelan ini berhasil selamat, setelah petugas Polsek Pekanbaru Kota tiba di TKP dan mengamankan keduanya dari amuk massa. 

"Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (bb) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi (Nopol) BM 5730 AAC yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu buah tas berisi uang Rp 300 ribu milik korban guna proses lebih lanjut," ungkap Budhi. 

"Keduanya diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret dengan ancaman 7 tahun penjara" pungkasnya. (Repromx)

Scroll to top