Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps. Paur Humas Aipda
Misran membenarkan penangkapan terhadap pelaku SAG.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima Sat Resnarkoba, kemudian dilakukan penyelikian yang dipimpin Kanit I Iptu Josrizal bersama tim opsnal", ucap Misran.
Pelaku SAG berhasil diamankan pada hari Senin (1/7/2019) pukul 15.30 Wib, dari hasil penggeeledaha terhadap pelaku ditemukan satu bungkus shabu didalam kamar dan empat bungkus shabu di ruang tamu, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya kemudian dibawa ke Polres Inhu untuk mempertanggung jawaban perbuatannya sesuai proses hukum lebih lanjut, tutur Misran
Barang Bukti yang diamankan di tkp saat dilakukan
penangkapan lima bungkus shabu
seberat 2.28 gram, satu unit Hp Merk VIV0,
Uang Rp.2.700.000,-. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tutup Misran.