Miliki Sabu Seorang Warga Kecamatan Pasir Penyu Diamankan Polisi

Miliki Sabu Seorang Warga Kecamatan Pasir Penyu Diamankan Polisi


Rabu 03 Juli 2019 11:43:57 WIB
tribratanewsriau.com - Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diketahui dengan insial SAG (48) alias Gafur Bin alm SM, warga Lingkungan 1 Sumbersari Kel Airmolek 1 Kec Pasir Penyu Kab Inhu.
 
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps. Paur Humas Aipda Misran membenarkan penangkapan terhadap pelaku SAG.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima Sat Resnarkoba, kemudian dilakukan penyelikian yang dipimpin Kanit I Iptu Josrizal bersama tim opsnal", ucap Misran. 

Pelaku SAG berhasil diamankan pada hari Senin (1/7/2019) pukul 15.30 Wib, dari hasil penggeeledaha terhadap pelaku ditemukan satu bungkus shabu didalam kamar dan empat bungkus shabu di ruang tamu, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya kemudian dibawa ke Polres Inhu untuk mempertanggung jawaban perbuatannya sesuai proses hukum lebih lanjut, tutur Misran
 
Barang Bukti yang diamankan di tkp saat dilakukan penangkapan lima bungkus shabu seberat 2.28 gram, satu unit Hp Merk VIV0, Uang Rp.2.700.000,-. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tutup Misran.
Scroll to top