Kamis 04 Juli 2019 15:33:08 WIB
Tbnewsriau - Barang bukti narkoba hasil tangkapan unit Reserse Polsek Tampan sebanyak 14 butir pil ekstasi dan sabu - sabu seberat 3,9 gram dimusnahkan.
"Kita melaksanakan pemusnahan sabu-sabu seberat 3,9 gram, kemudian pil ekstasi sebanyak 14 butir. Yang mana itu sudah kita sisihkan terlebih dahulu untuk barang bukti yang diajukan ke persidangan sesuai dengan amanah Undang-undang," kata Kapolsek Tampan.
Ditambahkan Kapolsek, untuk perkembangan kasus narkoba dengan satu tersangka itu sendiri, pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Pihaknya pun sudah mengantongi identitas bandar besarnya, hanya saja target operasi yang dicari masih terus diburu karena sudah kabur dari Pekanbaru