Jumat 05 Juli 2019 05:09:03 WIB
TBnewsriau- Sat Res Narkoba Polsek Peranap Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu bertempat di warung (rumah) makan milik di Dusun Sungai Ubo RT. 001 RW. 005 Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap (5/7/2019).
Kejadian bermula pada saat Anggota Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Ubo.
Kemudian Kapolsek Peranap IPTU Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta 3 (tiga) orang anggota polsek guna untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira Pukul 18.30 wib, 3 (tiga) orang anggota reskrim polsek peranap berangkat dan langsung melakukan penyelidikan dan Dari hasil penyelidikan tersebut anggota reskrim polsek peranap berhasil mengetahui bahwa yang menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah ISP alias SRL.
Lalu ketiga anggota langsung menuju ke TKP, sekira pukul 20.00 wib anggota melihat tersangka sedang berada di TKP dan langsung mengamankan tersangka.
Kapolres Inhu Mengatakan “Ketika dilakukan Introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut di simpannya di dalam jok sepeda merk Honda BEAT yang di pakainyaâ€papar Kapolres Inhu.
Pada saat di lakukan pengecekan didapatkan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, dan setelah di buka ternyata berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah di buat paketan bungkus kecil warna putih.
“Dari pengakuan tersangka Narkotika tersebut adalah milik nya yang di beli dari Sdr PREM di Sungai Lalak dengan harga Rp.3.5 Juta,†jelasnya lagi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Peranap guna penyelidikan lebih lanjut.