Senin 08 Juli 2019 08:15:07 WIB
Tbnewsriaua -Tiga pelaku perampokan (curas) uang sebanyak Rp 35 jt berhsail diringkus oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis dibantu Jatanras Polda Riau. Ketiga pelaku masing-masing berinisial P (42), warga Talang Mandi, Mandau, kemudian tersangka SS (24), warga Kelurahan Balai Raja, Pinggir, dan AR (42), warga Talang Mandi, Mandau Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan di KM. 7 Kulim di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Mandau.
Polres Bengkalis juga menyita sejumlah barang bukti diduga digunakan para tersangka ketika menjalankan aksi perampokan yaitu, satu unit minibus, satu unit diduga senjata api jenis FN warna hitam, sekitar butir peluru senjata api aktif untuk FN, satu unit Handphone, satu topi warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K membenarkan diringkusnya tiga pelaku diduga terlibat aksi perampokan uang puluhan juta rupiah tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, diduga melibatkan tiga pelaku itu, berawal dari adanya kejadian perampokan sebesar Rp35 juta, satu unit handphone milik korban yang sekaligus pelapor, Tulus Lando Hutapea bersama istrinya merupakan pedagang.
Sebelum kejadian Kamis, 13 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB lalu, korban mau ke pasar untuk jualan namun saat berada di depan rumah tiba-tiba di datangi oleh dua orang laki-laki tidak dikenal dengan membawa senjata tajam dan senjata api (Senpi) lalu kedua pelaku mengambil secara paksa uang sebesar Rp35 juta dan handphone milik korban.
"Setelah berhasil mengambil uang dan handphone itu, korban juga melihat para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan satu unit mobil warna hitam," ungkap Kasat Resekrim.
Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan para pelaku 'tercium' di daerah Wonosobo Sebanga, Mandau. Tim Opsnal Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh dirinya, dibackup oleh Tim Jatanras Polda Riau, Senin, 1 Juli 2019 melakukan pengejaran, karena para pelaku yang berpindah-pindah tempat sampai ke Bagan Siapi-api Rohil, akhirnya pada Jum'at, 5 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB berhasil diamankan di KM. 7 Kulim di dalam sebuah rumah kontrakan.
Setelah diintrogasi para pelaku mengakui melakukan Curas bersama dengan KW (DPO). Dalam perampokan itu, tersangka AG selaku pemilik minibus warna hitam, dan diduga senjata api mirip FN beserta pelurunya, tersangka SP berperan sebagai eksekutor bersama KW sedangkan SS, berperan sebagai perencana Curas.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," tutup Kasat Reskrim.