![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Peredaran
narkotika di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau tampaknya masih
marak. Terbukti penangkapan para pengedar narkoba jenis sabu-sabu semakin intersif
oleh kepolisian dalam dua bulan ini.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor
berita tribun com, Terakhir pada Rabu (3/7/2019) pekan lalu, Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria di Jalan Pepaya Pangkalan
Kerinci yang diduga sebagai pengenar. Dari tangan lelaki berinisial OK alias
Okta (24) Tim Opsnal Satres Narkoba menyita empat paket sabu-sabu siap edar.
Termasuk barang bukti lainnya yang berkaitan dengan serbuk putih memabukan itu.
"Tersakan dikenakan pasal
114 juntao pasal 112 Undang-undnag nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sekarang tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di mapolres,"
beber Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leon Sitanggang, Minggu (7/7/2019). Tersangka
Okta diamankan dari dalam rumahnya di Jalan Pepaya Pangkalan Kerinci tanpa
perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti.
Selain empat paket seberat 0.76
gram yang disimpan di kotak rokok, ditemukan juga timbangan digital, dompet
berisi plastik bening klep merah, sebuah bong atau alat hisap sabu, sendok
plasti dari pipet, kaca pirek, dan telepon genggam.
Awalnya aanggota Satres Narkoba
Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di
Jalan Pepaya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memantau pria tamat SMP
itu sedang berada di dalam kamarnya.
Tak ingin buruannya kabur, polisi merangsek masuk ke dalam kediaman pemuda asal Flores itu dan membekuknya. Saat penggeledahan polisi menemukan seluruh barang bukti dalam penguasaan korban.
"Pelaku mengaku jika benda itu merupakan miliknya. Petugas sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka," tandas Ipda Leon Sitanggang. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)