Transaksi Narkoba Pemuda Pasar Minggu Tambusai Diciduk Polres Rohul Riau

Transaksi Narkoba Pemuda Pasar Minggu Tambusai Diciduk Polres Rohul Riau


Senin 08 Juli 2019 11:22:47 WIB

Tribratanewsriau.com Kepolisian Rokan Hulu (Rohul) Riau, berhasil menciduk ‎seorang pemuda berinisial MR (18), di Lingkungan Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Kapolres, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH, mengungkapkan, ‎bahwa Satres Narkoba Rohul, mendapatkan informasi bahwa di kawasan Pasar Minggu menjadi tempat dilakukannya transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, tambahnya, Kasat Narkoba polres Rohul, AKP Masjang bersama anggota melakukan pantauan ke TKP.

‎Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun com, Ipada Feri mengaku, saat dilakukan di lokasi TKP terlihat MR berada di kawasan tersebut, dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, MR dilakukan ‎penangkapan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Rohul, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 00.05 WIB, dengan tuduhan kepemilikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu. "Ketika dilakukan penangkapan, terlapor sedang berdiri di pinggir jalan," katanya, Minggu (7/7/2019).

Ipda Feri menjelaskan, bahwa terlapor sempat berusaha melarikan diri saat akan diciduk personel Satuan Narkoba Polres Rohul namun kemudian berhasil ditangkap.

Diakuinya, ‎dari penggeledahan badan dan tempat, polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri 1 paket diduga narkotika jenis sabu sekitar 0,30 gram, 2 handphone Vivo warna biru dan merk Hammer warna hitam.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, polisi juga menyita 1 buah plastik klip warna bening, 1 buah tisu,‎ 1 tas warna merah jambu Jungesurf, 1 kaca pirex, dan 1 pipet plastik‎.

"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (tribunrohul.com/donny kusuma putra).

Scroll to top