![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Kepolisian
Rokan Hulu (Rohul) Riau, berhasil menciduk ‎seorang pemuda berinisial MR (18),
di Lingkungan Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Kapolres,
melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH, mengungkapkan, ‎bahwa
Satres Narkoba Rohul, mendapatkan informasi bahwa di kawasan Pasar Minggu
menjadi tempat dilakukannya transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut,
tambahnya, Kasat Narkoba polres Rohul, AKP Masjang bersama anggota melakukan
pantauan ke TKP.
‎Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun com, Ipada
Feri mengaku, saat dilakukan di lokasi TKP terlihat MR berada di kawasan
tersebut, dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, MR dilakukan ‎penangkapan
oleh anggota Satuan Narkoba Polres Rohul, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 00.05
WIB, dengan tuduhan kepemilikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu. "Ketika
dilakukan penangkapan, terlapor sedang berdiri di pinggir jalan," katanya,
Minggu (7/7/2019).
Ipda Feri menjelaskan, bahwa terlapor sempat berusaha
melarikan diri saat akan diciduk personel Satuan Narkoba Polres Rohul namun
kemudian berhasil ditangkap.
Diakuinya, ‎dari penggeledahan badan dan tempat, polisi
menyita sejumlah barang bukti, terdiri 1 paket diduga narkotika jenis sabu
sekitar 0,30 gram, 2 handphone Vivo warna biru dan merk Hammer warna hitam.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, polisi juga menyita 1 buah
plastik klip warna bening, 1 buah tisu,‎ 1 tas warna merah jambu Jungesurf, 1
kaca pirex, dan 1 pipet plastik‎.
"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke
Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (tribunrohul.com/donny
kusuma putra).