Selasa 09 Juli 2019 11:47:52 WIB
TribratanewsRiau - Dua orang pelaku jambret Danil (30) dan Zulkifli (30) antar kecamatan di Kota Pekanbaru, akhirnya diringkus aparat Polsek Tenayan Raya, semalam. Mereka akan merasakan dindingnya sel tahanan selama bertahun-tahun akibat perbuatannya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi kepada riaulink.com, Minggu (7/7) pagi, mengatakan pelaku ditangkap setelah menjambret handphone milik korbannya didaerah Jalan Keliling Kelurahan Pematang Kapau.
Lebih lanjut Hanafi menyebut, aksi pelaku ini bukan sekali ini saja. Tapi sudah berulang kali dilakukan dengan menargetkan barang bawaan korbannya didalam dasbor sepeda motornya, rata-rata telpon genggam.
"Pelaku ini pekerjaannya seorang sopir. Mereka menyambi sebagai jambret yang meresahkan banyak masyarakat diwilayah Kota Pekanbaru," kata Hanafi.
"Ada empat kecamatan lokasi pelaku menyebar yang menjadi jajahan pelaku ini. Untuk total aksinya sudah 30 kali dilakukan. Rata-rata telpon genggam semua," terang Hanafi.
Selain itu, sambung Hanafi juga untuk wilayah yang menjadi jajahan aksi kejahatannya terpencar dibeberapa kecamatan di Kota Pekanbaru. Diantaranya Kecamatan Tampan, Lumapuluh, Bukit Raya dan Tenayan Raya.
Tak mau buruannya kabur, korban berteriak jambret sembari mengundang pasang mata masyarakat setempat, berharap pelaku dapat ditangkap. Namun dengan cepat pelaku kabur keperumahan dan meninggalkan sepeda motornya.
Aksi terakhirnya terjadi setelah mengambil handphone miliki korbannya seorang pelajar di Jalan Keliling Kelurahan Pematang Kapau. Korban yang berjalan sendiri tiba-tiba dipepet pelaku dari sebelah kiri dan mengambil handphone korban yang berada didalam dasbor motornya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus dan berhasil ditangkap. Kini mereka ditahan guna pengusutan lebih lanjut," singkat Hanafi.