Satreskrim Polres Inhil Gelar Release Pencurian Sepeda Motor Tujuh Tempat Di Tembilahan

Satreskrim Polres Inhil Gelar Release  Pencurian Sepeda Motor Tujuh Tempat Di Tembilahan


Kamis 11 Juli 2019 09:47:21 WIBTribratanewsRiau - Satuan Reskrim Polres Inhil menggelar rilis terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (9/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Polres Inhil, Tembilahan.
Rilis itu dipimpin Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, Kanit Tipidum Reskrim Polres Inhil Ipda Henri J, serta dihadiri sejumlah personel Polres Inhil.
Dua terduga pelaku dan satu terduga penadah dihadirkan dalam rilis ini. Mereka adalah SH (31) dan APP (32), otak dari curanmor dan diketahui telah melakukan aksinya di 7 tempat berbeda di Tembilahan. Sementara TM harus terlibat dalam kasus curanmor ini, karena pernah membeli satu di antara sepeda motor hasil curian dari APP.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan, antara lain motor Honda Beat warna hitam hijau BM 5801 GAD, motor Honda Beat warna merah BM 5713 GH, Honda Revo BM 2425 GO, Honda Beat hitam BM 2282 GQ, serta surat-surat kepemilikan sepeda motor berupa STNK dan BPKB milik para korban. Selain itu, juga diperlihatkan selembar sweater warna hitam, serta sepasang sendal milik pelaku yang dipakai saat beraksi.
Christian Rony menjelaskan, berdasarkan 7 laporan curanmor yang masuk ke Polres Inhil, dua terduga pelaku yang salah satunya perempuan ini, mengaku telah melakukan aksi antara lain di halaman Kantor Dinas Kesehatan Jalan Gajah Mada Tembilahan, parkiran Gedung Engku Kelana Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan, halaman Klinik Bersalin Lestari Jalan M Boya Tembilahan, di depan toko baju J2 Fashion Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan, depan Kantor Polres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, parkiran Masjid Al Huda Jalan Sudirman Tembilahan, dan depan Toko Rahmat Jalan Sudirman, Tembilahan. Dengan terungkapnya kasus ini, Christian Rony berharap memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya.
“Kita ingin sampaikan kepada masyarakat Inhil khususnya tentang keberhasilan Polres Inhil mengungkap kasus yang jadi perhatian publik,” ujarnya.
Peristiwa ini terungkap ketika pada Jumat (28/6) malam silam, tim Opsnal Polres Inhil mengamankan perempuan berinisial SH berikut Honda Beat BM 5801 GAD dan satu kunci dari dalam rumahnya tanpa surat bukti kepemilikan.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap SH, pada Sabtu (29/6) siang tim Opsnal Reskrim Polres Inhil menangkap pria berinisial APP di Jalan Budiman Tembilahan. Kepada petugas, APP mengaku pernah membeli motor hasil curian dari SH sebanyak 4 unit, dan pernah mencuri motor 4 kali di tempat berbeda di wilayah Tembilahan.
APP juga mengaku pernah menjual satu motor hasil curian kepada seorang bernama TM, sehingga TM ikut diciduk dari Jalan Yos Sudarso Tembilahan, berikut motor Honda Beat BM 5713 GH. 
Lokasi Curanmor Terduga Pelaku: 1. Halaman Kantor Dinas Kesehatan Jalan Gajah Mada Tembilahan 2. Parkiran Gedung Engku Kelana Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan 3. Halaman Klinik Bersalin Lestari Jalan M Boya Tembilahan 4. Depan Toko Baju J2 Fashion Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan 5. Depan Kantor Polres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan 6. Parkiran Masjid Al Huda Jalan Sudirman Tembilahan 7. Depan Toko Rahmat Jalan Sudirman Tembilahan Motor Diamankan: * Honda Beat hitam-hijau plat terpasang BM 5801 GAD * Honda Beat merah plat terpasang BM 5713 GH * Honda Revo plat terpasang BM 2425 GO * Honda Beat hitam plat terpasang BM 2282 GQ * Sejumlah STNK dan BPKB motor diduga milik korban
Scroll to top