Senin 15 Juli 2019 08:14:34 WIB
Tbnewseriau - Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil mengamankan seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru. Pelaku adalah E (21) diamankian pelaku di Jalan SM Amin Kecamatan Tampan, dengan teman prianya K (26). Pelaku dibekuk saat menjual puluhan butir narkoba jenis inek ke petugas. Dalam upaya penangkapannya, aparat menggunakan sistem pancingan (Undercover Buy).
Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda, Minggu (14/7) pagi mengatakan tengah memburu seorang rekanan dua pelaku ini, diduga bandar Narkoba.
"Pelaku mendapatkan pil ekstasi ini dari rekannya, Okta (DPO). Namun keburu kabur saat diburu petugas di kediamannya," jelas kasubbag Humas Polersta Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugs berhasil menyita barang bukti berupa 98 butir pil ekstasi dari berbagai merek. Terdiri dari warna merah, biru dan hijau. Selain itu, satu unit mobil Honda Brio warna Merah BM 1443 NW turut disita.
"Dalam penangkapan ini, tim Buser menggunakan sistem Undercover Buy. Pelaku yang masuk perangkap aparat menyetujui permintaan untuk menjual barang haram tersebut. Usai kesepakatan bersama, pelaku berangkat membawa ekstasi menggunakan mobil Brio," ujar Kasubbag Humas.
Dijelaskan Kasubbag Humas, saatt proses penangkapan, pelaku E tidak mengetahui dirinya telah menjadi target opersi (TO) selama ini. Setelah barang bukti dipastikan keasliannya, pelaku pun ditangkap. Sementara rekannya K yang menunggu di dalam mobil, ikut diamankan.
"Pengakuan Eka, puluhan ekstasi dibelinya dari rekannya Kamal dengan harga Rp150 ribu per butirnya. Selain itu Kamal mendapatkan barang tersebut dari rekannya diduga bandar yaitu Okta (DPO) yang kini tengah dalam pemburuan aparat," tutup Kasubbag Humas.