Senin 15 Juli 2019 08:15:34 WIB
Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Bukitraya berhasil mengamankan satu orang pelaku begal dengan menggunakan samurai. Pelaku adalah G (27) diamankan setelah merampas epeda motor milik seorang warga Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Andi Putra (25).
Begal bermotor yang saat beraksi membawa sebilah samurai tersebut hanya bisa menyerah tak berkutik ketika tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan Teropong Ujung, Kabupaten Kampar, Kamis (11/07/19) lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna biru nopol BM 4144 AAN milik korban serta sebilah samurai yang digunakan tersangka untuk membegal.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, Iptu Aspikar, peristiwa pembegalan itu sendiri dialami oleh korban saat hendak membeli martabak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (11/07/19) pukul 02.00 WIB dinihari. Tapi ketika diperjalanan, korban tiba-tiba didatangi oleh tersangka bersama seorang rekannya. Sambil membawa sebilah samurai, tersangka pun meminta paksa motor korban dan mengancam agar korban jangan mencoba-coba melawan.
"Saat kejadian, korban tidak berani melawan karena ketakutan diancam pakai samurai. Akhirnya korban memberikan sepeda motornya pada tersangka, setelah itu tersangka langsung kabur. Kemudian siang harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kita (Polsek Bukit Raya)," ujar Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim menjelaskan, dari laporan korban itulah, timnya lalu melakukan penyelidikan dan ditemukanlah petunjuk bahwa tersangka ternyata merupakan kelompok begal yang selalu berpindah-pindah tempat. Pendalaman penyelidikan pun dilanjutkan sampai akhirnya, pihaknya sukses menemukan lokasi persembunyian tersangka di sebuah rumah di Jalan Teropong Ujung, Kabupaten Kampar.
"Hari itu juga, rumah tersangka langsung kita gerebek. Ternyata benar, tersangka bersama barang bukti sepeda motor curiannya ada di rumah tersebut. Waktu kita lakukan penggerebekan, tersangka juga sedang mempereteli sepeda motor itu. Kita masih melanjutkan pengembangan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan ini karena tersangka tidak melakukan aksinya sendirian," sebutnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.