Senin 15 Juli 2019 14:20:01 WIB
Tbnewsriau - Seorang warga berinisial MH berhasil diamankan oleh personil Polsek Tambang, kab. Kampar. Pelaku MH diduga diamankan petugas telah membuka kebun cabai dengan melakukan pembakaran hutan dan lahan di Desa Parit Baru, Kampar.
Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi menerangkan bahwa pelaku melakukan pembukaan lahan dengan cara tebas dan bakar (slash and burn) sehingga menimbulkan kebakaran lahan gambut yang luas. “Tersangka mengaku ingin membuat kebun cabai. Awalnya membakar tumpukan semak yang ditebas, lalu dibakar,†jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa pembakaran lahan yang dilakukan tersangka membuat api tidak bisa dikendalikan dan menyebar cepat di lahan gambut.
Pelaku yang kini ditahan di Polsek Tambang Kampar dijerat dengan Pasal 108 UU 39 tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan juntco Pasal 187 KUHP tentang larangan membakar hutan dan lahan.