Senin 15 Juli 2019 17:39:51 WIB
TBnewsriau- Unit Resintel Polsek Rengat Barat Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku menyimpan, memiliki, menguasai, menjual, membeli yang patut diduga Narkotika jenis Sabu bertempat Jalan Lintas Timur RT.010/RW.005 Dusun Sukajadi Desa Sungai Dawu Kecamatan. Rengat Barat (15/7/2019).
Kapolres Inhu AKPB Dasmin Ginting melalui Paur Humas Aipda Misran, mengatakan, Pada saat penangkapan dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil bening yang berisi serpihan diduga Narkotika jenis sabu dan 12 bungkus didalam kotak permen pagoda warna hitam yang disaksikan oleh ketua RT.010 sudara Khoyimul Huda Mukolik.
Tersangka BI alias Moncos (31) adalah Mantan Honorer Sat Pol PP Kab. Inhu, alamat Jl. Lintas Timur Dusun Sukajadi Desa Sungai Dawu Kec. Rengat Barat.
“TKP atau tempat penangkapan pelaku di Jl. Lintas Timur RT.010/RW.005 Dusun Sukajadi Desa Sungai Dawu Kec. Rengat Barat,†kata Aipda Misran
Pelaku mengakui bahwa Barang Bukti Sabu tersebu memang miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Team Opsnal Polsek Rengat Barat melakukan pengembangan terhadap sumber Barang.
Pelaku BI alias Moncos dikenakkan UU tentang narkotika Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Barang Bukti yang diamankan yakni 13 paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 unit alat isap sabu dan 1 unit HP samsung.
Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti dibawa kepolsek untuk penyidikan lebih lanjut.