Team Bersinar Polsek Rambah Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Shabu.

Team Bersinar Polsek Rambah Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Shabu.


Sabtu 16 April 2016 23:59:14 WIBTribratanews. Team Bersinar Polsek Rambah Polres Rokan Hulu telah menangkap tersangka pengedar Shabu bernama YL (24 thn) warga Dusun Pawan Hulu Desa Pawan Kecamatan Rambah - Rokan Hulu, pada hari Jum'at tanggal 15 April 2016 sekira pkl 17.30 Wib.

Tersangka YL diduga telah melakukan Tindak pidana Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengan memiliki, memguasai dan sebagai perantara untuk konsumsi orang lain barang terlarang berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20 gram.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK bahwa anggota Polsek Rambah menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Pawan Kecamatan Rambah akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-Shabu, selanjutnya Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi memerintahkan anggota Ops Bersinar Polsek Rambah bernama Brigadir Baskoro beserta dua orang anggota lainya menyelidiki hal tersebut. Selanjutnya Brigadir Baskoro bersama dua orang anggota menuju jembatan Dusun Pawan Hulu. Anggota Polsek Rambah langsung menyergap laki-laki yang dicurigai tersebut dan menyita Narkotika jenis Shabu yang hendak dijual kepada dua orang yang akan membeli tersebut, namun dua lelaki tersebut langsung melarikan diri.  Tersangka YL ketika ditangkap sempat melakukan perlawanan dengan memukul aggota yang menangkap akan tetapi dengan cepat dapat diamankan.

Kini Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambah utk dimintai keterangan serta pengembangan, ujar Kabid Humas Guntur Aryo Tejo. (AA)
Scroll to top