Polsek Kepenuhan tangkap pengedar Shabu

Polsek Kepenuhan tangkap pengedar Shabu


Minggu 17 April 2016 00:03:51 WIBtribratanewsriau. Team Ops Bersinar Polsek Kepenuhan yang diback up penuh Sat Reskrim Polres Rohul menangkap dua orang tersangka bernama SS (31th) warga desa Pekan Tebih kecamatan Kepulauan Hulu dan tersangka bernama  SN (43thn) warga desa Pekan Tebih kecamatan Kepulauan Hulu.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, bahwa pada hari jumat tanggal 15 April 2016 sekira pkl 22.00 WIB anggota Team Ops Bersinar Polsek Kepenuhan dibantu Sat Reskrim Polres Rohul telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria di duga sebagai pelaku yang memiliki, menguasai, menyimpan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu, di Desa Pekan Tebih Kepulauan Hulu Kecamatan Kepenuhan bernama SS.

Awal mulanya, kata AKBP Guntur, petugas memperoleh informasi bahwa didesa Kepulauan Hulu akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan bersama dua org anggota polsek yang di back up oleh anggota sat Narkoba Polres Rokan Hulu, Bripka Hendri Rikardo, Brigadir Bobby, serta Brigadir Riki Saputra berangkat ke desa kepulauan Hulu, dan sesuai informasi tersebut saat itu seorang laki laki sedang melintas di desa kepulauan Hulu dengan menggunakan kenderaan colt T 120 warna hitam,  sesuai dengan ciri ciri yang di berikan oleh masyarakat.

Selanjutnya kenderaan tersebut di perintahkan untuk berhenti dan  terhadap laki laki yang mengendarai mobil tersebut di lakukan penggeledahan badan dan saat itu pelaku menjatuhkan satu paket kecil Narkotika jenis shabu ke aspal. Barang bukti tersebut di akui oleh tersangka pelaku adalah miliknya yang dibeli dari dari tersangka SN (43thn) warga desa Pekan Tebih kecamatan Kepulauan Hulu seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Team Ops Bersinar bergerak cepat dengan melakukan pengembangan dan segera bergerak ke rumah pelaku SN di Pekan Tebih. Namun tidak ditemukan barang bukti shabu. Yang ditemukan hanyalah bukti petunjuk berupa 2 buah plastik putih bening yang di duga sebagai tempat pembungkus shabu d temukan d dekat almari plastik d bagian ruang makan. Barang bukti yang disita dari tersangka SS adalah satu paket kecil Narkotika jenis shabu, Dua buah plastik putih bening pembungkus shabu, Satu HP Merk Nokia, Satu HP merk samsung.

Menurut AKBP Guntur, Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses selanjutnya. (AA)
Scroll to top