Selasa 27 Agustus 2019 16:45:15 WIB
tribratanewsriau.com - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dan Extacy di pinggir Jalan Bukit Lima Kep. Meranti Jaya, Bagan Sinembah Raya pada hari Senin (26/8).
Para pelaku merupakan warga Rt 001 Rw 002 yang berinisial Rl (24) Alias Riko yang beralamat di Jalan Bukit Lima Kep. Meranti Jaya dan RS (29) Alias Rahmad yang beralamat di Jalan Bukit Lima Rt 001 Rw 002 Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rohil.
Barang bukti (Bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (Tkp) yaitu, Satu buah tas sandang warna hitam merk polo yang berisikan Satu buah dompet warna biru muda motif bunga yg berisikan Satu bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat Satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Satu bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat Satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, Satu bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat Enam bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, Satu bungkus plastik bening yg didalam nya terdapat Dua bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Lima bungkus plastik bening kosong, Satu buah gulungan tisu yg didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 7 1/2 butir pil warna biru dgn tulisan lego diduga Narkotika jenis extasi, Satu unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, Satu set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut Satu buah pipa kaca (pirex).
Dua buah mancis, Satu gulung lakban bening, Dua buah buku notes, Uang tunai sejumlah Rp. (950.000) Rupiah, Satu bungkus tisu Merk paseo, Satu buah dompet warna coklat yg berisikan uang tunai sejumlah Rp. (145.000,) Rupiah, Satu unit Hp Samsung type galaxy A 10 warna merah, Satu unit Hp Nokia type 1280 warna putih, Satu Unit Hp Nokia type 1280 warna hitam, Satu unit Hp xiaomi warna crem, Satu unit sepeda motor yamaha vixon warna hitam tanpa Nopol, berat kotor Sabu (30,77) Gram dan berat kotor extacy (2,71) Gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tangan tersangka RL Alias Riko, kemudian barang bukti yang disita selanjutnya Satu buah dompet warna coklat motif batik yang berisikan Satu unit timbangan digital merk pocket scale, Satu buah dompet warna biru dongker yg berisikan Satu bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat Tiga bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Satu bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat Dua bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu Satu bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat Satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu 10 bungkus plastik bening kosong. Satu Hp Oppo type CE 0700 warna gold, berat kotor sabu (2,42) Gram Bb diatas disita dari tersangka RS Alias Rahmad.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar SH dan didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu dan pil Extacy terjadi pada hari hari Senin (26/8/2019) sekira Pukul 21.30 Wib di Jalan Bukit Lima Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir.
Tepatnya dipinggir Jalan penghubung Bukit Lima telah tertangkap tangan dua org tersangka laki-laki yang mengaku bernama RL Alias Riko dan RS Alias Rahmad bermula pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2019 sekira Pukul 21.00 wib, Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang sangat dipercaya dari masyarakat bahwa ke dua tersangka sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu Jalan Bukit Lima Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir.
Pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha vixon warna hitam tanpa plat Nopol kemudian Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar SH, selanjutnya Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah itu Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Undercover Buy kepada tersangka, kemudian menuju ke tempat yang di informasikan tersebut setibanya di Jalan Bukit Lima (5) Kep. Meranti Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir sekira Pukul 21.30 Wib, saat itu Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah milihat ke dua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna hitam melintas di Jalan penghubung Bukit Lima.
Melihat hal ini Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah lansung mendekati ke dua tersangka dan langsung mengamankan tersangka kemudian Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan terhadap masing-masing badan tersangka dan kemudian dari tangan tersangka RS ditemukan barang bukti seperti dijelaskan di atas, dan pengakuannya mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut dari Tersangka RS.
Kemudian tersangka RS dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tertera di atas, dan juga mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari R (DPO), selanjutnya atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.