Kamis 29 Agustus 2019 22:27:00 WIB
TribratanewsRiau - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2019 ini, dengan penindakan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (29/08) jelang siang.
Dari tujuh TKP narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi ini, dengan ditetapkan tersangka berjumlah 10 orang, dan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan, untuk narkoba jenis sabu mencapai 11.810,04 gram, sedangkan Pil Extacy berjumlah 24.908 butir.
Untuk jumlah narkoba jenis sabu 10 kg yang dimusnahkan tersebut, 7 Kg diantaranya adalah hasil penangkapan Polsek Rupat pada tanggal 17 Agustus kemarin, dengan menetapkan 4 orang tersangka.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto. S.I.K saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres jalan Pertanian, dengan dihadiri sejumlah Forkompimda di Kabupaten Bengklis.
Dijelaskan, sejumlah jenis narkoba yang dimusnahkan di Mapolres Bengkalis tersebut, semuanya berasal dari negeri Jiran Malaysia.
"Oleh Karena itu, karena wilayah kita merupakan wilayah perairan, dengan perbatasan negara Malaysia, maka tugas untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan peredaran narkoba, perlu ada koordinasi dengan berbagai pihak. Yakni dari aparat negara dan swasta, "ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan 7 kilogram sabu-sabu di Rupat tersebut, Yusup mengaku berhasil meringkus 4 tersangka yang semuanya merupakan warga Rupat.
"Kita bisa ungkap kurirnya, baik kurir di laut maupun di darat, "tegas Kapolres.
Terkait dengan narkoba, kata Kapolres butuh sinergitas semua pihak.
"Butuh kebersamaan dan sinergitas kita bersama, dalam melaksanakan penanggulangan. Daerah kita perairan bisa datang darimana saja. Ini butuh kerjasama untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan, " pungkas AKBP Yusup Rahmanto.
Pada pemusnahan tersebut, para tersangka dari pengungkapan barang bukti yang dimusnahkan dihadirkan menyaksikan proses pemusnahan.